Sunday, August 27, 2017

APABILA HARI RAYA ‘IED BERTEPATAN DENGAN HARI JUM'AT


๐Ÿš‡ *APABILA HARI RAYA 'IED BERTEPATAN DENGAN HARI JUM'AT*

➰Oleh: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah

*Pertanyaan* : Jika datang 'Idul Fithri pada hari Jum'at apakah boleh bagiku untuk shalat 'Id namun aku tidak shalat Jum'at, atau sebaliknya?

Jawab :
*Apabila Hari Raya bertepatan dengan hari Jum'at maka barangsiapa yang telah menunaikan shalat 'id berjama'ah bersama imam gugur darinya kewajiban menghadiri shalat Jum'at, dan hukumnya bagi dia menjadi sunnah saja. Apabila dia tidak menghadiri shalat Jum'at maka tetap wajib atasnya shalat zhuhur. Ini berlaku bagi selain imam.*

*Adapun imam, tetap wajib atasnya untuk menghadiri Jum'at dan melaksanakannya bersama kaum muslimin yang hadir.* Shalat Jum'at pada hari tersebut tidak ditinggalkan sama sekali. (Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan VIII/44)

➰ Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-'Ilmiyyah wa Al-Ifta /Fatwa no. 2358

Pertanyaan :
*Pada tahun ini bertemu dalam sehari dua hari raya, yaitu : Hari Jum'at dan 'Idul Adh-ha. Manakah yang benar : Kita tetap melaksanakan shalat zhuhur jika kita tidak shalat Jum'at, ataukah kewajiban shalat zhuhur gugur apabila kita tidak shalat Jum'at?*

Jawab :
*Barangsiapa yang melaksanakan shalat 'Id bertepatan dengan hari Jum'at, maka dia diberi rukhshah (keringanan) untuk meninggalkan shalat Jum'at pada hari tersebut, kecuali imam. Adapun imam, tetap wajib atasnya menegakkan shalat Jum'at bersama kaum muslimin yang hadir shalat Jum'at, baik yang sudah shalat 'Id maupun tidak shalat 'Id. Apabila tidak ada seorang pun yang hadir, maka gugurlah kewajiban Jum'at darinya, dan dia melaksanakan shalat Zhuhur.*

(Para 'ulama yang berpendapat demikian) berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Sunan-nya dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syami berkata :

« ุดู‡ุฏุช ู…ุนุงูˆูŠุฉ ุจู† ุฃุจูŠ ุณููŠุงู† ูˆู‡ูˆ ูŠุณุฃู„ ุฒูŠุฏ ุจู† ุฃุฑู‚ู… ู‚ุงู„: ุฃุดู‡ุฏุช ู…ุน ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ๏ทบ ุนูŠุฏูŠู† ุงุฌุชู…ุนุง ููŠ ูŠูˆู…؟ ู‚ุงู„: ู†ุนู…، ู‚ุงู„: ููƒูŠู ุตู†ุน؟ ู‚ุงู„: ุตู„ู‰ ุงู„ุนูŠุฏ ุซู… ุฑุฎุต ููŠ ุงู„ุฌู…ุนุฉ، ูู‚ุงู„: ู…ู† ุดุงุก ุฃู† ูŠุตู„ูŠ ูู„ูŠุตู„، »

Aku menyaksikan Mu'awiyah bin Abi Sufyan sedang bertanya kepada Zaid bin Arqam, "Apakah engkau menyaksikan bersama Rasulullah ๏ทบ dua 'Id bertepatan pada satu hari?" Zaid menjawab, "Ya." Mu'awiyah bertanya lagi, "Bagaimana yang beliau lakukan?" Zaid menjawab, "Beliau mengerjakan shalat 'Id kemudian memberikan rukhshah (keringanan) untuk shalat Jum'at. Beliau mengatakan, Barangsiapa yang hendak mengerjakan shalat (Jum'at), maka silakan mengerjakan shalat (Jum'at)." [1]

Juga berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya juga dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dari Rasulullah ๏ทบ bahwa beliau bersabda :

« ู‚ุฏ ุงุฌุชู…ุน ููŠ ูŠูˆู…ูƒู… ู‡ุฐุง ุนูŠุฏุงู†، ูู…ู† ุดุงุก ุฃุฌุฒุฃู‡ ู…ู† ุงู„ุฌู…ุนุฉ، ูˆุฅู†ุง ู…ุฌู…ุนูˆู† »

Telah terkumpul pada hari kalian ini dua 'Id. Barangsiapa yang mau maka itu sudah mencukupinya dari shalat Jum'at. Sesungguhnya kita memadukan (dua 'id). [2]

Dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa rukhshah (keringanan) tersebut untuk shalat Jum'at bagi barangsiapa yang telah menunaikan shalat 'Id pada hari tersebut.

Sekaligus diketahui bahwa tidak berlaku rukhshah bagi imam, karena sabda Nabi ๏ทบ dalam hadits tersebut, "Sesungguhnya kita memadukan (dua 'id)." Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari shahabat An-Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhuma :

« ุฃู† ุงู„ู†ุจูŠ ๏ทบ ูƒุงู† ูŠู‚ุฑุฃ ููŠ ุตู„ุงุฉ ุงู„ุฌู…ุนุฉ ูˆุงู„ุนูŠุฏ ุจุณุจุญ ูˆุงู„ุบุงุดูŠุฉ، ูˆุฑุจู…ุง ุงุฌุชู…ุนุง ููŠ ูŠูˆู… ูู‚ุฑุฃ ุจู‡ู…ุง ููŠู‡ู…ุง »

"Bahwa Nabi ๏ทบ dulu membaca dalam shalat Jum'at dan shalat 'Id surat Sabbihis dan surat Al-Ghasyiyah. Terkadang dua 'Id tersebut bertemu/bertepatan dalam satu hari, maka beliau membaca dua surat tersebut dalam dua shalat ("Id dan Jum'at)."

Barangsiapa yang tidak menghadiri shalat Jum'at bagi yang telah menunaikan shalat 'Id, maka tetap wajib atasnya untuk shalat Zhuhur, berdasarkan keumuman dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban shalat Zhuhur bagi yang tidak shalat Jum'at.

ูˆุจุงู„ู„ู‡ ุงู„ุชูˆููŠู‚ ูˆุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ู‰ ู†ุจูŠู†ุง ู…ุญู…ุฏ ูˆุขู„ู‡ ูˆุตุญุจู‡ ูˆุณู„ู….


Sent from my Mi phone

No comments:

Post a Comment